g1

g1

g2

g2
" Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui ".







Sabtu, 27 November 2010

AD/ ART

MUKADDIMAH

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman maukah kamu aku (Allah) tunjukkan suatu perniagaan yang akan melepaskan kamu dari azab yang pedih? Berimanlah kami kepada Allah dan Rasul-Nya dan bekerjalah sungguh-sungguh pada jalan Allah dengan harta dan dirimu, itu lebih baik bagi kamu kalau kamu mengetahui”
(Ash Shaaf: 10-11)

Memperhatikan salah satu seruan dan petunjuuk Allah SWT sebagaimana terlukis pada ayat di atas, dapat dipahami bahwa untuk mencapai kesuksesan hidup di dunia dan akhirat setidak-tidaknya harus terpenuhi dua syarat, pertama beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kedua berjuang secara sungguh-sungguh dengan menyumbangkan harta tenaga, pikiran, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sebagainya.
Agar seruan dan petunjuk Allah SWT tersebut dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan berhasil guna, perlu dibentuk suatu wadah penghimpun potensi umat Islam dalam bentuk organisasi. Karena itu pada tanggal 9 Rajab 1349 H, bertepatan dengan tanggal 30 November 1930 M, dengan di pelopori oleh pelajar-pelajar Islam dari Maktab Islamiyah Tapanuli Medan antara lain : Abdur Rahman Syihab, Ismail Banda, M Arsyad Thalib Lubis, Yusuf Ahmad Lubis dan Adnan Nur Lubis, telah didirikan organisasi kemasyarakatan Islam dengan nama Al Jam’iyatul Washliyah, dengan singkat di sebut Al Washliyah. Nama ini diberikan oleh ulama besar Sumatera Utara bernama Syekh H. Muhammad Yunus.
Di samping telah berperan serta secara fisik mengusir penjajah dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dalam berbagai bidang pembangunan, maka Al Washliyah, yang mengandung makna saling menghubungkan, silaturahmi, kasih sayang, dan persaudaraan seluruh ummat Islam, menitik beratkan usahanya pada bidang pendidikan, dakwah, dan amal sosial.
Berdasarkan hak hukum menurut penetapan Menteri Kehakiman tanggal 17 Oktober 1956, Nomor : J-A-/74/25 dan sejalan dengan jiwa yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan yang mandiri, Al Washliyah akan terus meningkatkan peran sertanya mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia secara berdaya guna dan berhasil guna, dan sebagai wadah berserikat dan meyalurkan aspirasi umat Islam dalam mengisi pembangunan Indonesia, sekaligus merupakan salah satu pengejawantahan dari pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Untuk lebih lengkap, klik: AD / ART Al Jam’iyatul Washliyah

0 komentar:

Posting Komentar